-->
Nama BUMG | : Kadai Taluak Sejahtera |
Tanggal Pendirian | : 2021-09-04 |
Qanun Gampong | : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ); 3. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 4. Perbup Aceh Selatan No. 28 Tahun 2020 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 6. Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; 7. Qanun Desa Pasar Lama Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasar Lama Tahun 2018-2024 (RPJM Desa); 8. Qanun Desa Pasar Lama Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Pasar Lama Tahun 2021; 9. Qanun Desa Pasar Lama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pasar Lama Tahun Anggaran 2021. |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUM Desa |
Kategori | : |
Potensi Usaha | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
Tidak ada data |